IMPLEMENTASI
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: PPKN
Dosen Pengampu: Dr. H. Abdul Karim,
M. Pd
Oleh:
1.
Rasmana (1310110447)
2.
Zainal Musthofa (1310110461)
3.
Riyanti Afidah (1310110429)
4.
Nayla Sa’idah (1310110448)
5.
Ana Ulin Nikmah (1310110450)
6.
Ela Noor Faiqoh (1310110444)
JURUSAN
TARBIYAH PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KUDUS
2013
I.
PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman pada
Pancasila dan UUD 1945. Salah satu ciri atau prinsip negara hukum di antaranya
yaitu penghormatan tentang HAM (Hak Asasi Manusia).
UUD 45 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk menikmati
hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya. Bahwa negara, terutama pemerintah
mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Namun untuk mewujudkan hal itu, nampaknya
negara Indonesia masih jauh dari kenyataan.
Dalam makalah ini akan di bahas
tentang Implementasi HAM di Indonesia.
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian implementasi dan Hak Asasi Manusia?
2. Bagaimana
sejarah Hak Asasi Manusia?
3. Bagaimana
Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945?
4. Bagaimana
implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia?
III.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Implementasi dan Hak Asasi Manusia
Secara sederhana
implementasi bisa diartikan pelaksanaan dan penerapan. Sedangkan menurut para
ahli, implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau
swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan
dalam keputusan kebijaksanaan.[1]
Atau implementasi adalah sistem rekayasa.[2]
Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harga dan martabat manusia.[3]
2. Sejarah Hak Asasi Manusia
Sejarah
Internasional Hak Asasi Manusia
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM
dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta
antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (
Raja yang menciptakan hukum, tetapi tidak terikat pada hukum ), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban dimuka umum.
Dari sinilah lahir doktrin bahwa Raja tidak kebal hukum lagi dan mulai
bertanggung jawab kepada hukum dan rakyat, walaupun memiliki kekuasaan membuat
Undang-undang.. Sejak itu jika raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Lahirnya Magna Charta
ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “
Bill of Rights “ di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium
yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum ( equality before the law
). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. “ Bill
of Rights “ melahirkan asas persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya “ The
American Declaration of Independence “ yang lahir dari paham Roesseau dan
Montesqueu. Yang intinya manusia telah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidak logis jika setelah lahir, ia harus dibelenggu. Selanjutnya pada
tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci
lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Setelah Perang Dunia II dijadikan dasar
pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian
dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh PBB
pada tahun 1948.
Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi HAM yang disahkan oleh PBB pada tanggal 10
Desember 1948, merupakan puncak peradaban umat manusia setelah Perang Dunia II.
Deklarasi HAM itu mengandung makna ganda, baik ke luar ( antar Negara - negara
) maupun ke dalam ( antar Negara - bangsa ), berlaku bagi semua bangsa dan
pemerintahan di Negara masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
Negara - bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM tersebut harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya
mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi
HAM yang terjadi pada negara anggota PBB bukan menjadi masalah intern rakyat
dari negara yang bersangkutan saja, melainkan juga merupakan masalah bagi
rakyat dan pemerintahan Negara - negara anggota PBB lainnya. Adapun hakikat
universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang tercantum dalam
Deklarasi HAM itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun,
dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal
di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan
nilai-nilainya berlaku untuk semua. Di Indonesia, HAM sebenarnya telah lama
ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian
ditulis dalam buku-buku adat ( Lontarak ). Antara lain dinyatakan dalam buku
Lontarak ( Tomatindo di Lagana ) bahwa apabila raja berselisih faham dengan
Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri
berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah
disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini
kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih
suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol
karena kurang dipublikasikan.[4]
Dalam al Qur'an terdapat beberapa
ayat yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia diantaranya adalah :
"Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan
mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang
beruntung." (Ali Imran : 104).
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa
harus ada generasi penerus yang mengajak dalam kebaikan agar tidak terjadi
pelanggaran HAM (kemungkaran), ayat diatas dikaitkan dengan hadist
berikut :
“Barang siapa di antara kalian
melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, bila tidak
mampu maka dengan lisannya, bila tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu
adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)[5]
3. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Indonesia
memuat beberapa Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945. Diantaranya termuat dalam
pasal 28a sampai j,[6]
antara lain yaitu:
a. Hak untuk memperoleh penghidupan
yang layak (Pasal 28a)
b. Hak untuk berkeluarga, melanjutkan
keturunan dan kelangsungan hidup (Pasal 28b)
c. Hak untuk mengembangkan diri dan
mendapat pelajaran (Pasal 28c)
d. Hak untuk mendapatkan perlindungan
Hukum, bekerja, memperoleh kesempatan yang sama dan status kwarganegaraan
(Pasal 28d)
e. Hak dalam beagama, berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28e)
f. Hak berkomunikasi dan menggunakanya
(Pasal 28f)
g. Hak atas perlindungan pribadi dan
bebas dari perlakuan yang merendahkan (Pasal 28g)
h. Hak untuk hidup sejahtera,
mendapatkan kemudahan, jaminan sosial dan hak milik pribadi (Pasal 28h)
i.
Hak untuk hidup,bebas dan dihormati (Pasal 28i)
j.
Hak untuk wajib menghormati dan menjalankan hak dan
kebebasanya (Pasal 28j)
4. Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia
HAM di era orde lama
Pada era
Orde Lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam
kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan
persaingan di antara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa
pembunuhan enam jenderal pada I Oktober 1965 oleh PKI,yang bertujuan atau
dilatarbelakangi oleh adanya keinginan PKI untuk mengkomuniskan Indonesia.
Kemudian diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini
persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan
cenderung semakin jauh dari harapan.
HAM di era orde baru
Era Orde
Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak
melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD
1945. Walaupun juga tidak menunjukkan perkembangan yang berarti menyatakan
sebagai orde konstitusional dan pembangunan, tetapi rezim ini banyak melakukan
penyimpangan terhadap konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama
pembangunan melalui berbagai tindak kejahatan HAM. Begitu pula rancangan Piagam
Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Serta Kewajiban Warga Negara yang disusun
oleh MPRS pada 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk Ketetapan MPR hingga
berakhirnya kekuasaan Orde Baru (1998). Tetapi, patut pula dicatat bahwa era
keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan
demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap
pemerintahan Soeharto untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam masa
pemerintahan Orde Baru telah dikeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang
pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian,
dalam sejarah panjang kekuasaan rezim Orde Baru terdapat praktik penyalahgunaan
kekuasaan politik dan kehakiman yang luar biasa, juga penutupan beberapa media
massa, serta penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.
HAM di era reformasi sampai sekarang
Pasca
pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan
hak asasi manusia menjadi topik utama, telah banyak lahir produk peraturan
perundangan tentang hak asasi manusia. Sampai sekarang ini meskipun masalah
tentang pengaturan HAM di Indonesia dibahas secara detail dan lengkap, akan
tetapi pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.
Sepanjang
tahun 2008 ini berbagai kemajuan di bidang HAM dan kebebasan dasar itu di
hadang oleh perilaku kekerasan mayoritas terhadap kelompok minoritas agama
maupun politik. Para pemeluk agama minoritas maupun kepercayaan-kepercayaan
yang lain yang mendukung di berlakukan bukan saja di lakukan secara
diskriminatif namun juga mengalami kekerasan fisik dan serangan di
sekolah-sekolah dan rumah ibadah seperti jemaah ahmadiyah, gereja tani mulya
dll. Selain itu juga banyak kasus salah tangkap dan berbagai kekerasan lainnya.[7]
IV.
KESIMPULAN
1. Implementasi
adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau
pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan
pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan
kebijaksanaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, di junjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harga dan martabat manusia.
2. Sejarah
Internasional, Hak Asasi Manusia tertulis dalam:
Magna Charta, Bill of Rights, The
French Declaration, dan The Universal Declaration of Human Rights.
Sejarah Nasional, Deklarasi
HAM disahkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948
3. Hak Asasi Manusia diatur dalam UUD
1945 pasal 28 a sampai j
4. Implementasi HAM di Indonesia sudah
berjalan berdasarkan peraturan, tapi masih ada pelanggaran-pelanggaran terhadap
HAM.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah pemakalah panjatkan syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini
sebagai pemenuhan tugas mata kuliah PPKN.
Pemakalah
menyadari bahwa sebagai manusia biasa pasti tidak luput dari segala kesalahan
dan kekeliruan. Maka apabila di dalam penyusunan makalah ini terdapat
kesalahan, pemakalah mengharap kritik dan saran yang membangun dari semua pihak
untuk kesempurnaan/perbaikan makalah ini.
Demikianlah makalah yang dapat pemakalah susun, semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi kita semua.
Amin Yaa Robbal
‘alamiin..
DAFTAR
PUSTAKA
Van
Meter dan Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino (2006;139).
Schubert
(dalam Nurdin dan Usman, 2002;70).
Undang-undang
Republik Indonesia, No. 39 Tahun 1999, Ayat 1 pasal 1, tentang pengertian HAM
[1]
Van Meter dan Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino (2006;139).
[2]
Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002;70).
[3]
Undang-undang Republik Indonesia, No. 39 Tahun 1999, Ayat 1 pasal 1, tentang
pengertian HAM
[4] http://bagaspujipamungkas.blogspot.com/2013/04/makalah-implementasi-ham-dandemokrasi.html, diunduh di Kudus, tanggal 19
November 2013, pukul 10.00 WIB
[5] http://hukum.kompasiana.com/2013/05/06/implementasi-hak-asasi-manusia-di-indonesia-553440.html/,
diunduh di Kudus, pada tanggal 19 September 2013, jam 14.30 WIB.
[6] http://kafepknums.blogspot.com/2010/04/ham-dan-implementasinya.html/,
diunduh di Kudus pada tanggal 19 September 2013, jam 14.30 WIB.
[7] http://kafepknums.blogspot.com/2010/04/ham-dan-implementasinya.html/,
diunduh di Kudus pada tanggal 19 September 2013, jam 14.30 WIB.