Senin, 24 Maret 2014

Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia



IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA



MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: PPKN
Dosen Pengampu: Dr. H. Abdul Karim, M. Pd







Oleh:
1.                  Rasmana                      (1310110447)
2.                  Zainal Musthofa          (1310110461)
3.                  Riyanti Afidah                        (1310110429)
4.                  Nayla Sa’idah             (1310110448)
5.                  Ana Ulin Nikmah        (1310110450)
6.                  Ela Noor Faiqoh          (1310110444)


JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KUDUS
2013


I.                   PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Salah satu ciri atau prinsip negara hukum di antaranya yaitu penghormatan tentang HAM (Hak Asasi Manusia).
UUD 45 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Namun untuk mewujudkan hal itu, nampaknya negara Indonesia masih jauh dari kenyataan.
Dalam makalah ini akan di bahas tentang Implementasi HAM di Indonesia.
II.                RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian implementasi dan Hak Asasi Manusia?
2.      Bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia?
3.      Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945?
4.      Bagaimana implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia?
III.             PEMBAHASAN
1.      Pengertian Implementasi dan Hak Asasi Manusia
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan dan penerapan. Sedangkan menurut para ahli, implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.[1] Atau implementasi adalah sistem rekayasa.[2]
Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harga dan martabat manusia.[3]


2.      Sejarah Hak Asasi Manusia
Sejarah Internasional Hak Asasi Manusia
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut ( Raja yang menciptakan hukum, tetapi tidak terikat pada hukum ), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban dimuka umum. Dari sinilah lahir doktrin bahwa Raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggung jawab kepada hukum dan rakyat, walaupun memiliki kekuasaan membuat Undang-undang.. Sejak itu jika raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “ Bill of Rights “ di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum ( equality before the law ). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. “ Bill of Rights “ melahirkan asas persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya “ The American Declaration of Independence “ yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Yang intinya manusia telah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidak logis jika setelah lahir, ia harus dibelenggu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Setelah Perang Dunia II dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh PBB pada tahun 1948.

Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi HAM yang disahkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948, merupakan puncak peradaban umat manusia setelah Perang Dunia II. Deklarasi HAM itu mengandung makna ganda, baik ke luar ( antar Negara - negara ) maupun ke dalam ( antar Negara - bangsa ), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di Negara masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar Negara - bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM tersebut harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM yang terjadi pada negara anggota PBB bukan menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan saja, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan Negara - negara anggota PBB lainnya. Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang tercantum dalam Deklarasi HAM itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua. Di Indonesia, HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat ( Lontarak ). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak ( Tomatindo di Lagana ) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.[4]
Dalam al Qur'an terdapat beberapa ayat yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia diantaranya adalah :
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang  yang beruntung." (Ali Imran : 104).
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa harus ada generasi penerus yang mengajak dalam kebaikan agar tidak terjadi pelanggaran HAM (kemungkaran), ayat diatas dikaitkan dengan hadist berikut :
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, bila tidak mampu maka dengan lisannya, bila tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)[5]
3.      Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Indonesia memuat beberapa Hak Asasi Manusia di dalam UUD 1945. Diantaranya termuat dalam pasal 28a sampai j,[6] antara lain yaitu:
a.       Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak (Pasal 28a)
b.      Hak untuk berkeluarga, melanjutkan keturunan dan kelangsungan hidup (Pasal 28b)
c.       Hak untuk mengembangkan diri dan mendapat pelajaran (Pasal 28c)
d.      Hak untuk mendapatkan perlindungan Hukum, bekerja, memperoleh kesempatan yang sama dan status kwarganegaraan (Pasal 28d)
e.       Hak dalam beagama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28e)
f.       Hak berkomunikasi dan menggunakanya (Pasal 28f)
g.      Hak atas perlindungan pribadi dan bebas dari perlakuan yang merendahkan (Pasal 28g)
h.      Hak untuk hidup sejahtera, mendapatkan kemudahan, jaminan sosial dan hak milik pribadi (Pasal 28h)
i.        Hak untuk hidup,bebas dan dihormati (Pasal 28i)
j.        Hak untuk wajib menghormati dan menjalankan hak dan kebebasanya (Pasal 28j)
4.      Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia
HAM di era orde lama
Pada era Orde Lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan di antara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam jenderal pada I Oktober 1965 oleh PKI,yang bertujuan atau dilatarbelakangi oleh adanya keinginan PKI untuk mengkomuniskan Indonesia. Kemudian diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.
HAM di era orde baru
Era Orde Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945. Walaupun juga tidak menunjukkan perkembangan yang berarti menyatakan sebagai orde konstitusional dan pembangunan, tetapi rezim ini banyak melakukan penyimpangan terhadap konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui berbagai tindak kejahatan HAM. Begitu pula rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Serta Kewajiban Warga Negara yang disusun oleh MPRS pada 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk Ketetapan MPR hingga berakhirnya kekuasaan Orde Baru (1998). Tetapi, patut pula dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan Soeharto untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam masa pemerintahan Orde Baru telah dikeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim Orde Baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman yang luar biasa, juga penutupan beberapa media massa, serta penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.
HAM di era reformasi sampai sekarang
Pasca pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia. Sampai sekarang ini meskipun masalah tentang pengaturan HAM di Indonesia dibahas secara detail dan lengkap, akan tetapi pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.
Sepanjang tahun 2008 ini berbagai kemajuan di bidang HAM dan kebebasan dasar itu di hadang oleh perilaku kekerasan mayoritas terhadap kelompok minoritas agama maupun politik. Para pemeluk agama minoritas maupun kepercayaan-kepercayaan yang lain yang mendukung di berlakukan bukan saja di lakukan secara diskriminatif namun juga mengalami kekerasan fisik dan serangan di sekolah-sekolah dan rumah ibadah seperti jemaah ahmadiyah, gereja tani mulya dll. Selain itu juga banyak kasus salah tangkap dan berbagai kekerasan lainnya.[7]
IV.             KESIMPULAN
1.      Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harga dan martabat manusia.
2.      Sejarah Internasional, Hak Asasi Manusia tertulis dalam:
Magna Charta, Bill of Rights, The French Declaration, dan The Universal Declaration of Human Rights.
Sejarah Nasional, Deklarasi HAM disahkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948
3.      Hak Asasi Manusia diatur dalam UUD 1945 pasal 28 a sampai j
4.      Implementasi HAM di Indonesia sudah berjalan berdasarkan peraturan, tapi masih ada pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM.
V.                PENUTUP
Alhamdulillah pemakalah panjatkan syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga pemakalah dapat menyelesaikan makalah ini sebagai pemenuhan tugas mata kuliah PPKN.
Pemakalah menyadari bahwa sebagai manusia biasa pasti tidak luput dari segala kesalahan dan kekeliruan. Maka apabila di dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahan, pemakalah mengharap kritik dan saran yang membangun dari semua pihak untuk kesempurnaan/perbaikan makalah ini.
Demikianlah makalah yang dapat pemakalah susun, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Amin Yaa Robbal ‘alamiin..


DAFTAR PUSTAKA

Van Meter dan Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino (2006;139).
Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002;70).
Undang-undang Republik Indonesia, No. 39 Tahun 1999, Ayat 1 pasal 1, tentang pengertian HAM


[1] Van Meter dan Van Hom (1975), dalam bukunya Leo Agustino (2006;139).
[2] Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002;70).
[3] Undang-undang Republik Indonesia, No. 39 Tahun 1999, Ayat 1 pasal 1, tentang pengertian HAM
[4] http://bagaspujipamungkas.blogspot.com/2013/04/makalah-implementasi-ham-dandemokrasi.html, diunduh di Kudus, tanggal 19 November 2013, pukul 10.00 WIB

[5] http://hukum.kompasiana.com/2013/05/06/implementasi-hak-asasi-manusia-di-indonesia-553440.html/, diunduh di Kudus, pada tanggal 19 September 2013, jam 14.30 WIB.
[6] http://kafepknums.blogspot.com/2010/04/ham-dan-implementasinya.html/, diunduh di Kudus pada tanggal 19 September 2013, jam 14.30 WIB.
[7] http://kafepknums.blogspot.com/2010/04/ham-dan-implementasinya.html/, diunduh di Kudus pada tanggal 19 September 2013, jam 14.30 WIB.